Berita

Viral Nama Alumni UHO Berubah di PDDikti, Komisi X DPR Desak Kemendikbudristek Audit Sistem

Advertisement

JAKARTA – Kasus viral nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tercatat berbeda di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ayu Amanda Putri, alumni UHO, mengeluhkan namanya di PDDikti diganti dengan nama orang lain, sebuah insiden yang mendorong Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit sistem.

Desakan Audit Sistem dan Klarifikasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kemendikbudristek. “Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Kamis, 1 Januari 2026.

Hadrian menambahkan bahwa Kemendikbudristek harus memastikan kebenaran perubahan data tersebut melalui investigasi mendalam. “Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Hadrian mendorong agar perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab segera dilakukan. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak alumni. “Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” katanya.

Pemulihan Data dan Evaluasi Sistem

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, turut angkat bicara, meminta agar data Ayu dipulihkan jika memang terbukti terjadi penggantian. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem PDDikti.

“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, PDDikti memegang peranan krusial sebagai data resmi yang menjadi rujukan untuk berbagai keperluan, mulai dari ijazah, pencarian kerja, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Advertisement

“Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” pungkas Hetifah.

Kronologi Kejadian dan Tanggapan UHO

Sebelumnya, Ayu Amanda Putri membagikan keluhannya melalui video yang viral di media sosial. Ia menyatakan kekecewaannya karena nama yang tertera di ijazahnya berbeda dengan yang ada di PDDikti.

“Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” ujar Ayu dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof. Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti berada di luar kewenangan kampus. Pihaknya hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa yang bersangkutan.

“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.

Advertisement