Berita

Wamendagri Desak Pemda Papua Percepat Finalisasi APBD dan RAP Otsus 2026

Advertisement

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026. Percepatan ini krusial untuk menjamin kesinambungan pembangunan, optimalisasi anggaran sejak awal tahun, dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan capaian yang bervariasi. Provinsi Papua Barat Daya memimpin dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025. Saat ini, pemda setempat tengah menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. Papua Barat Daya juga menjadi provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen tersebut kini dalam tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan. Tantangan utama di Papua Pegunungan adalah sekitar separuh kabupaten belum menuntaskan KUA-PPAS, sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP. Daerah yang sudah memulai RAP pun masih mengalami stagnasi pada tahap draf atau perbaikan.

Kondisi yang lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan kini tengah dievaluasi Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat pemda dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi.

“Secara umum, mayoritas Pemda di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan. Adapun pekerjaan rumah utama terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara,” jelasnya.

Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan masih dalam proses evaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat Pemda. Mayoritas Pemda di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.

Sementara itu, Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. Hingga kini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA-PPAS.

Advertisement

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” tuturnya.

Provinsi Papua Barat menghadapi keterlambatan paling signifikan. Hingga kini, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026. Menyikapi hal ini, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran dan meminta Pemda setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” ujarnya.

RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh Pemda di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP, namun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025. Sebagian besar Pemda lainnya masih pada tahap penetapan KUA-PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke proses RAP dan RAPBD.

Ribka menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran,” tutupnya.

Advertisement