Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, membantah keras tudingan telah menerima imbalan terkait dugaan ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini muncul menyusul terungkapnya nama Agustina dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Bantahan Tegas Agustina Wilujeng
Agustina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun atau bentuk imbalan lainnya yang berkaitan dengan perkara pengadaan tersebut. Ia menyatakan hal ini secara langsung kepada awak media pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Agustina.
Mantan anggota Komisi X DPR RI ini mengaku memahami bahwa penyebutan namanya dalam proses hukum adalah hal yang lumrah terjadi. Ia menyatakan menghormati sepenuhnya jalannya penanganan perkara tersebut.
“Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustina berharap agar informasi yang beredar di publik dapat disajikan secara proporsional dan berimbang guna menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” imbuhnya.
Nama Agustina Muncul dalam Dakwaan Nadiem Makarim
Sebelumnya, nama Agustina Wilujeng mencuat dalam persidangan dakwaan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Agustina diduga ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, yang disebut telah diketahui oleh Nadiem.
Jaksa memaparkan bahwa pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) tahun ajaran 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa kajian harga yang memadai. Kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit, dengan rincian 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Menurut jaksa, Agustina Wilujeng, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, menemui Nadiem Makarim sebelum dan sesudah pembahasan anggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek, bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebutkan bahwa Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri, menginformasikan pertemuannya dengan Nadiem.
“Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri ‘saya bertemu dengan mas menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan’, lalu Jumeri menjawab ‘monggo siap ibu’,” kutip jaksa.
Tiga Nama Pengusaha yang ‘Dititipkan’
Jaksa mengungkapkan bahwa Agustina Wilujeng telah ‘menitipkan’ tiga nama pengusaha untuk mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021 di Kemendikbudristek. Ketiga pengusaha tersebut adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
Jaksa menambahkan bahwa pejabat Kemendikbudristek, termasuk Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto, beberapa kali menerima ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina.
Perusahaan yang dititipkan tersebut dilaporkan mendapatkan keuntungan signifikan dari pengadaan ini. Rincian nilai keuntungan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
| Perusahaan | Nilai Keuntungan |
|---|---|
| PT Bhinneka Mentari Dimensi | Rp 281.676.739.975,27 |
| PT Tera Data Indonesia (Axioo) | Rp 177.414.888.525,48 |
| PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) | Rp 41.178.450.414,25 |






