Berita

Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis Ringan 1,5 Tahun dalam Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis ringan oleh hakim dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis yang dijatuhkan hanya 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 4 tahun.

Dalam persidangan yang dirangkum pada Rabu (7/12/2025), jaksa penuntut umum menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa.

Alasan Hakim Memberikan Vonis Ringan

Alasan utama hakim menjatuhkan hukuman ringan terungkap dalam sidang. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Pertimbangan meringankan lainnya yang disampaikan hakim adalah rekam jejak Isa yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikapnya yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa juga dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta usianya yang sudah lanjut saat menjabat.

Hakim juga menyoroti bahwa Isa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, di sisi lain, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menambahkan bahwa Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Didakwa Merugikan Negara Rp 90 Miliar

Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi. “Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya sudah bangkrut saat ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Jaksa menyatakan bahwa penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd disebut diperkaya sebesar Rp 50 miliar, sementara perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company diperkaya sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan kedua perusahaan ini kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan Isa.

Rincian penambahan kekayaan perusahaan reasuransi tersebut adalah pembayaran ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, pembayaran reasuransi PON 1 ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, serta reasuransi PON 2 ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.

Advertisement