Berita

Aksi Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, Kemlu RI Tuntut Tindakan Tegas Inggris

Advertisement

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menanti langkah tegas dari pemerintah Inggris terkait aksi dugaan pelecehan Bendera Indonesia oleh bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Aksi tersebut dilaporkan terjadi di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Video Viral dan Pengaduan Resmi

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue diduga melakukan pelecehan terhadap Bendera Indonesia. Dalam rekaman tersebut, Bonnie terlihat menyematkan bendera Merah Putih di bagian celana belakangnya sehingga menjuntai ke jalanan. Narasi yang menyertai video menyebutkan aksi tersebut dilakukan setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kemlu RI melalui KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas terkait di Inggris. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat agar kasus ini diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).

Simbol Nasional yang Wajib Dihormati

Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa Indonesia sangat menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Ia menekankan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.

“Kebebasan berekspresi, menurut dia, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain. Semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara,” tegas Yvonne.

Kemlu RI berharap agar seluruh pihak dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk RI selama 10 tahun.

Advertisement

Pelanggaran Keimigrasian dan Hukum di Bali

Sanksi deportasi dan penangkalan tersebut diberikan atas pelanggaran keimigrasian dan hukum lainnya yang dilakukan Bonnie Blue selama berada di Bali. Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali.

Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025. Meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti dengan alasan konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian.

Bonnie dan WNA lainnya teridentifikasi masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).

Advertisement