Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura), R. Imron Amin atau Ra Ibong, prihatin atas kasus viral nenek asal Surabaya, Elina Widjajanti (80), yang diduga diusir paksa dari rumahnya oleh oknum anggota ormas. Ra Ibong meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan suku Madura.
“Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura di mana pun berada selalu menjaga andhap asor (etika) sebagaimana yang diajarkan oleh para sesepuh dan nenek moyang kita,” ujar R. Imron Amin kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ra Ibong menekankan bahwa tindakan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi atau menstigma kelompok tertentu. Ia mengingatkan bahwa pelabelan berbasis suku berpotensi memperkeruh suasana, memicu prasangka, dan mengganggu harmoni sosial.
“Tolong jangan membawa nama Madura. Mari kita jaga bersama ketertiban dan kerukunan. Jangan dikaitkan dengan suku Madura, baik itu soal ormas maupun yang semacamnya. Biarkan proses berjalan sesuai hukum, dan mari kedepankan adab dalam menyikapi informasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ra Ibong mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau konten yang mengarah pada stigma kesukuan. “Mari kita fokus pada substansi penyelesaian masalah sesuai mekanisme yang berlaku, bukan memperluasnya menjadi konflik sosial,” tambahnya.
Viral Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah
Nenek Elina Widjajanti diusir secara paksa dari rumahnya sendiri yang berlokasi di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Ia juga diduga menjadi korban penganiayaan saat pengusiran tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas).
Momen pengusiran nenek Elina terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas. Dalam video tersebut, terlihat Nenek Elina sempat menolak untuk keluar dari rumahnya. Namun, beberapa pria kemudian menarik dan mengangkat paksa tubuhnya agar mau keluar dari rumah.
“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ujar Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, dilansir detikJatim, Sabtu (27/12).
Pihak kepolisian telah menangkap Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pembeli tanah dan pelaku pengusiran Nenek Elina dari rumahnya sendiri. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Pengacara Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan tersebut meliputi munculnya akta jual beli hingga perubahan surat tanah.
Wellem menjelaskan bahwa rumah yang kini telah rata dengan tanah itu telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa dikabarkan meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.
“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12).






