Pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan mengalami penyesuaian selama periode libur Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, aturan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru.
Penyesuaian Aturan Ganjil Genap
Keputusan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025). “Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian kutipan pengumuman tersebut.
Namun, aturan ganjil genap akan tetap berlaku pada tanggal-tanggal lain di sekitar libur Tahun Baru. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat ganjil dapat melintas.
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat genap dapat melintas.
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat ganjil dapat melintas.
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap tidak berlaku. Mobil berpelat ganjil dan genap dapat melintas.
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat genap dapat melintas.
Pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 mengikuti jadwal normal, yaitu pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Hal ini dikarenakan tanggal-tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional Tahun Baru 2026.
E-TLE Tetap Berlaku
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada hari libur Tahun Baru, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap diberlakukan. Kompol Robby Hefados, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Sabtu (27/12/2025).
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Robby. Ia menambahkan bahwa sistem E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Robby juga melaporkan efektivitas Operasi Lilin 2025 sejauh ini. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.
Status Tanggal 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang ditetapkan untuk peringatan Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukanlah hari libur atau tanggal merah.
Bulan Januari 2026 sendiri memiliki dua tanggal merah, yaitu:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






