Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025, yang berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan dan pekerja mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode tersebut.
Aturan Pelaksanaan WFA 29-31 Desember 2025
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pelaksanaan WFA akan berlaku selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, ketentuan ini tetap harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi spesifik dari masing-masing perusahaan atau industri.
Pengecualian untuk Sektor Tertentu
Dalam surat edaran yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ruang pengecualian bagi sektor-sektor tertentu. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman, dapat dikecualikan dari penerapan WFA.
Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Mereka yang menjalankan WFA tetap berhak atas cuti tahunan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pekerja dan Pengupahan
Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Terkait pengupahan, surat edaran Kemnaker menyatakan bahwa upah selama periode WFA akan dibayarkan secara penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan kesepakatan.
Jam Kerja dan Pengawasan Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa penetapan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga selama masa kerja dari lokasi lain.
Sebagai penutup, Kementerian Ketenagakerjaan berharap agar ketentuan ini dapat dipedomani oleh seluruh perusahaan dan pekerja dalam menerapkan WFA secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.






