Delegasi Badan Legislasi DPR bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengadakan kunjungan kerja ke China untuk menggali masukan dan mempelajari ekosistem data. Tujuan kunjungan adalah memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menyatakan kunjungan itu merupakan respons atas undangan Bappenas. “Kita belajar dari pengalaman karena selama ini pengelolaan data kita seperti gali lubang tutup lubang. Akibatnya, kita tidak memiliki data yang valid, padahal data tersebut sebenarnya ada di depan mata kita,” ujar Bob dalam acara di KBRI Beijing, Kamis (25/6/2026).

Mengatasi Sengkarut Data Nasional

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menyebut RUU SDI sebagai inisiatif Baleg DPR yang dianggap sebagai langkah baru untuk memiliki satu acuan data tunggal. Menurut Febrian, urgensi RUU tinggi karena kondisi data nasional dinilai terlalu banyak, berpijak pada ego sektoral, dan belum terintegrasi.

Febrian mencontohkan adanya tumpang tindih data, misalnya Kementerian Sosial dan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang masing-masing menyimpan data bantuan sosial dan data kependudukan tanpa mekanisme sinkronisasi. “Itu masalah,” kata Febrian.

Bappenas mencatat hampir 60% data di Indonesia tidak akurat dan tak mencerminkan kondisi lapangan karena ketiadaan ekosistem data yang padu. Febrian menambahkan bahwa China memiliki sistem pengelolaan data yang sangat maju dan hal tersebut menjadi bahan pembelajaran. “Masalah kita saat ini bukan pada substansi, melainkan pada ekosistemnya,” ujarnya.

Pelajari Sistem Pengobatan Tradisional

Selain tata kelola data, delegasi Indonesia juga meninjau China International Supply Chain Expo (CISCE) dan mengunjungi Beijing University of Chinese Medicine (BUCM). Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempelajari bagaimana pengobatan tradisional diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan nasional di China.

Febrian mengakui Indonesia masih kekurangan ekosistem pendukung untuk obat tradisional, termasuk standar riset medis modern, edukasi, regulasi, serta sistem jaminan asuransi kesehatan.

Dalam kunjungan itu, rombongan Komite III Dewan Perwakilan Daerah yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD, Jelita Donal, juga hadir. Mereka mengadakan dialog dengan Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, serta menerima aspirasi warga negara Indonesia yang menetap di Beijing.

Permasalahan pengelolaan data yang tumpang tindih dan tidak sinkron menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan publik yang efektif di Indonesia. Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada 17 Juni 2019, yang memberi mandat kepada PPN/Bappenas untuk mengatur tata kelola data pemerintah pusat hingga daerah.

Namun, penerapan Perpres tersebut dinilai masih terbatas pada regulasi makro (data agregat) dan belum cukup kuat untuk mengatasi ego sektoral dalam berbagi pakai data. Oleh karena itu, peningkatan status hukum dari Perpres menjadi Undang-Undang dianggap penting agar setiap kebijakan strategis nasional dan alokasi anggaran dapat berlandaskan satu data yang tunggal, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.