Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah celah yang berpotensi memicu praktik korupsi dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pembayaran klaim. KPK meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan segera memperkuat tata kelola untuk menutup titik-titik rawan tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan penguatan sistem menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi pada penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengelola dana publik dan melindungi pekerja.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.
Aminudin menyatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah risiko korupsi yang membutuhkan perbaikan tata kelola menyeluruh. Penguatan tata kelola juga dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen pengurangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 32,15% pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029 dengan menggunakan data acuan semester I-2024. “Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” tambah Aminudin.
Temuan Kajian KPK
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengatakan besarnya dana yang dikelola dan luasnya cakupan menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu strategis terkait perlindungan pekerja, kepercayaan publik, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Berdasarkan kajian Maret–Desember 2025, KPK menemukan risiko tata kelola pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya terdapat celah regulasi terkait klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan.
Aida menyorot keterbatasan mekanisme pengawasan dan pemeriksaan, serta pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi yang belum mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.
Risiko Operasional dan Fraud
Dalam aspek operasional, KPK menemukan risiko yang perlu dimitigasi, termasuk potensi fraud pada proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aida menyatakan efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh.
“BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” kata Aida.
Rekomendasi KPK
Untuk menutup celah yang ditemukan, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja.
KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya. Selain itu, peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting sebagai fondasi verifikasi yang akurat.
Aida menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat. “Seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, KPK telah menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 23 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan sosial diterima optimal oleh pekerja.
Ikuti Ihram.co.id
