Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 20 tersangka dalam kasus judi online yang diduga memiliki jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang telah diungkap sebelumnya oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dengan periode penangkapan berlangsung antara Agustus hingga Desember 2025.
Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa 20 tersangka tersebut berasal dari tiga laporan polisi tipe A. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus mengusut tuntas kejahatan judi online, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dari penangkapan ini, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal atau engine situs judi online. Situs-situs yang teridentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Pengusutan Pencucian Uang dan Omzet Fantastis
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidikan akan diperluas untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online tersebut. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Wira Satya.
Untuk melacak aliran dana, Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucapnya.
Omzet yang berhasil diraup oleh sindikat judi online ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Wira Satya menekankan bahwa judi online bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah ‘wabah’ yang berdampak negatif pada masyarakat luas. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya Triputra.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap:
- 27 Agustus 2025: Berawal dari laporan masyarakat dan analisis, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka di berbagai wilayah seperti Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, dan dokumen perusahaan.
- 27 November 2025: Dua tersangka kembali diamankan di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, sebagai pengembangan kasus sebelumnya. Terungkap situs judi online yang dioperasikan terkait jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan.
- 16 Desember 2025: Lima tersangka kasus judi online 1XBET ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Para tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan.
Tersangka Lansia dan Peran Pencucian Uang
Di antara 20 tersangka, terdapat empat perempuan, salah satunya adalah seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menjelaskan bahwa NW diduga membantu anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis judi online.
Meskipun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan pertimbangan kondisi fisik dan usia lanjut, serta keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional. “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” terang Dony.
Penyidik memastikan hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi. Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada dugaan peran dalam mengolah keuangan hasil kejahatan, bukan semata-mata faktor usia. Dalam setiap penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat.






