Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Parahnya, aksi bejat tersebut diduga direkam oleh istri pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa mengerikan ini dilaporkan terjadi di kediaman pelaku di wilayah Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan bahwa korban awalnya disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa melakukan hubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melaporkan kejadian ini di Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Rekaman Aksi Kekerasan
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan ini merinci bahwa korban mengalami pemaksaan hubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Pada percobaan pertama, pelaku diduga menyembunyikan ponsel dalam lemari untuk merekam secara diam-diam. Pada percobaan kedua, istri pelaku secara terang-terangan melakukan perekaman.
“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” jelas Alita.
Pendampingan Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendampingi korban. Saat ini, tim UPTD PPA masih melakukan asesmen terhadap kondisi korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara asesmen,” kata Ita.






