Selasa 28 Jul 2020 21:53 WIB

Ulum Siap Buktikan Aliran Dana Hibah KONI ke Eks Jampidsus

Miftahul Ulum siap buktikan aliran uang dana hibah KONI ke Eks Jampidsus

Miftahul Ulum
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Miftahul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miftahul Ulum mengaku telah menyiapkan bukti soal adanya aliran uang korupsi Dana Hibah KONI kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman. 

"Iya saya sudah menyiapkan (bukti) dan Insya Allah, Komjak akan memberikan biar beliau saja Pak Barita (Barita Simanjuntak/Ketua Komjak) yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan," kata Ulum di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Baca Juga

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini menyambangi Gedung KPK, Jakarta memintai keterangan Ulum soal aliran uang tersebut. "Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa sama Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu terkait saksi Pak Imam (Imam Nahrawi) dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung," ujar Ulum.

Selain itu, ia juga mengaku ditawari perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi. Terima kasih kepada Bapak Komisi Kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya inilah kita menciptakan keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya kemungkinan akan kembali memintai keterangan Ulum. "Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan. jadi, belum kami bisa mendapat keterangan karena beliau menyampaikan

"apa yang sudah saya sampaikan selama ini". Ya itulah yang dia sampaikan," kata Barita.

Barita menyatakan Ulum masih berpegangan apa yang telah disampaikannya di pengadilan perihal adanya dugaan aliran uang tersebut. "Iya beliau menyampaikan apa yang sudah disampaikan di pengadilan dan yang sudah dia berikan selama ini dia masih berpegangan pada hal itu, dia berjanji akan menyampaikannya kemudian," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.

Dwi Satya adalah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang. Ulum sempat menyatakan bahwa Anggota BPK Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement