Ahad 18 Oct 2020 08:39 WIB

Departemen Islam Perak Batasi Pembukaan Masjid

Pembukaan masjid di Perak dibatasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Departemen Islam Perak Batasi Pembukaan Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Departemen Islam Perak Batasi Pembukaan Masjid. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) mengizinkan pembukaan kembali masjid dan surau di Pengkalan Hulu mulai hari ini, Jumat (16/10). Kebijakan ini diambil atas saran Dewan Keamanan Nasional menyusul perkembangan kasus Covid-19 di distrik tersebut.

Direktur JAIPk, Datuk Mohd Yusop Husin, dalam keterangannya mengatakan jumlah jamaah untuk sholat wajib dibatasi 13 orang. Di dalamnya sudah termasuk Imam, Bilal, Siak dan penanggung jawab masjid / surau.

Baca Juga

Tak hanya itu, jamaah yang ingin shalat berjamaah tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun. Saat menjalankan ibadah, jamaah harus menjaga jarak sosial satu meter. Dia mengatakan kondisi serupa juga diwajibkan untuk shalat Jumat.

Beberpa surau yang sudah diberi izin sementara melaksanakan shalat Jumat, yakni Surau Pasukan Gerakan Am Batalion 18, Surau Maktab Rendah Sains Mara Pengkalan Hulu, dan Surau Sekolah Menengah Kebangsaan Tun Saban. Di luar daftar tersebut, surau tidak diizinkan melaksanakan shalat Jumat hingga pemberitahuan selanjutnya.

Mohd Yusop lantas mengatakan semua kegiatan di masjid maupun surau, termasuk ceramah dan kajian agama, tidak akan diizinkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Setiap orang, terutama anggota panitia, diimbau untuk mematuhi prosedur operasi standar yang ditentukan untuk mengekang penularan Covid-19," kata dia dilansir di Malay Mail, Jumat (16/10).

Sebelumnya, teridentifikasi kluster baru Covid-19 di Perak yaitu Cluster Bah Pengkalan. Termasuk di dalamnya melibatkan distrik Hulu Perak dengan enam kasus positif.  

Sumber:

https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/10/16/perak-islamic-dept-limits-mosque-surau-congregation-in-pengkalan-hulu/1913275

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement