Rabu 07 Apr 2021 17:18 WIB

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan

Pemberian THR ditargetkan bisa dongkrak konsumsi rumah tangga.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran THR merupakan salah satu siasat penting untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran THR merupakan salah satu siasat penting untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menyalakan lampu kuning kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran THR merupakan salah satu siasat penting untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Seperti diketahui, konsumsi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang sempat minus di sepanjang 2020 lalu.

"Terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan. Tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumei menjelang lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Nah ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberi THR karena berbagai kegiatan (insentif) sudah diberikan," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (7/4).

Baca Juga

Pemerintah punya alasan tersendiri mengapa THR sudah seharusnya dibayarkan secara tepat waktu oleh perusahaan kepada karyawan. Airlangga menyebutkan, sejumlah insentif untuk kemudahan usaha telah diberikan sebagai stimulus pandemi sejak tahun lalu. Hal ini, menurutnya, sudah seharusnya membantu keuangan perusahaan dan kemampuan untuk membayar THR.

Sejumlah insentif yang diberikan antara lain, diskon pajak untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas ini tercatat menaikkan penjualan kendaraan hingga 143 persen pada Maret 2021. Artinya, industri manufaktur mulai mengalami pemulihan.

"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di Maret masyarakat berpenghasilan rendah itu rumahnya 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen," ujar Airlangga.

Lantas untuk sektor hotel, restoran, dan kafe, pemerintah memberikan penjaminan kredit yakni diberikannya grace period atau masa tenggat selama 3 tahun. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2021 ini juga mengatur penjaminan kredit ini menyasar klaster usaha dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun dengan pinjaman minimum Rp 5 miliar.

"Nah khusus kafe restoran bisa menggunakan skema KUR di mana KUR diusulkan untuk diperpanjang 3 persen sampai tahun 2021. Tentu pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun," kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement