Rabu 14 Jul 2021 12:24 WIB

Pekerja Non Esensial Masih Ada yang Ingin Naik KRL

Masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal naik KRL.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan saat ini masih ada pekerja non esensial dan kritikal yang ingin menggunakan kereta rel listrik (KRL). l selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL,” kata Anne, Rabu (14/7).

Baca Juga

Anne menegaskan, KAI Commuter melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL. Dia menuturkan, masih ada juga calon penumpang KRL yang belum sesuai dalam menyertakan surat pejalanan. “Masih terdapat surat tugas atau keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan,” ungkap Anne.

Sebelumnya, Anne mengatakan setelah pelaksanaan SE Nomor 50 Tahun 2021, KAI Commuter terus melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat.

Untuk itu, Anne mengatakan mulai hari ini (14/7) KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya. “Sehingga pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal,” tutur Anne. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement