Kamis 19 Aug 2021 08:45 WIB

Rencana Amendemen UUD Saat Pandemi Dinilai Mengada-ada

Wacana amendemen UUD sudah ada sebelum pandemi.

Undang-Undang Dasar 1945 dan amendemen (ilustrasi).
Undang-Undang Dasar 1945 dan amendemen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, amendemen terbatas UUD 1945 mengada-ada. Apalagi wacana itu diembuskan saat Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19 dan menyongsong Pilpres 2024.

Lucius menduga, rencana amendemen itu hanya membuka peluang wacana masa jabatan presiden tiga periode. Pandemi pun dijadikan alasan untuk meniupkan pesimistis soal masa depan bangsa demi mendapatkan dukungan atas proyek tiga periode masa jabatan presiden.

Baca Juga

"Menghubungkan pandemi yang berkepanjangan dengan rencana amendemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden jelas mengada-ada karena wacana amendemen sendiri sudah muncul sebelum pandemi," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/8).

Lucius mengatakan tak ada alasan yang masuk akal pandemi yang berkepanjangan akan teratasi melalui perubahan masa jabatan presiden dari 2 periode ke 3 periode. Bayangan pesimistis soal situasi pandemi berkepanjangan yang berdampak pada masalah ketatanegaraan jelas sesuatu yang mengada-ada.

"Seolah-olah dengan itu, bangsa ini tak mampu melakukan perencanaan pemilu dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada," ujar Lucius.

Baca juga : Pancasila Agar Dibumikan dengan Cara Baru yang Kekinian

Oleh karena itu, dengan atau tanpa pandemi, wacana amendemen konstitusi merupakan rencana MPR periode ini. Sayangnya wacana amendemen itu sejak awal ditentang publik.

"Sekarang memunculkan alasan baru terkait pandemi. Dikira karena situasi pandemi, publik mungkin bisa berubah dan mendukung rencana amendemen konstitusi," ujar Lucius.

Lucius mengatakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo berulangkali menegaskan bahwa amendemen konstitusi hanya untuk mengakomodasi wacana Haluan Negara saja. Meski begitu selalu ada yang meniupkan harapan agar amendemen juga menyasar wacana terkait masa jabatan Presiden. Apalagi kata Lucius, proses amendemen merupakan proses politik.

"Artinya potensi amendemen bisa menjadi bola liar untuk mengubah banyak hal masih terbuka. Walaupun sejak awal tak direkomendasikan MPR, tetapi kebutuhan sebagian kalangan untuk mendukung penambahan masa jabatan Presiden adalah fakta lain yang mungkin saja bisa terwujud jika amendemen jadi dilakukan."

"Bagi saya kecurigaan akan motif politik dibalik wacana amendemen memang menjadi sesuatu yang paling dikhawatirkan. Motif politik ini jelas tidak mengacu pada kebutuhan nasional atau bangsa. Ini hanya urusan para pemburu kekuasaan yang sudah memasang agenda politik demi mempertahankan kekuasaan," ujar Lucius.

Baca juga : Hutama Karya Bantah Angkat Ricky Harun sebagai Komisaris

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement