Kamis 19 Aug 2021 19:51 WIB

Pokja Pengusulan Amandemen Dijadwalkan Dibentuk Awal 2022

Wakil Ketua MPR benarkan adanya rencana waktu amandemen UUD 1945.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
Foto: istimewa
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, membenarkan adanya rencana waktu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang sudah beredar di kalangan pimpinan MPR. Jazilul mengungkapkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengusulan amandemen akan dibentuk pada awal 2022.

"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu keliatannya sudah ada semacam pokja, kelompok kerja untuk pengusulan amandemen. Saya enggak ingat persisnya tapi sudah ada schedulenya itu ada," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8). 

Baca Juga

Jazilul mengatakan rencana waktu amandemen tersebut masih perlu disepakati melalui pengambilan keputusannya yang akan dilakukan di rapat gabungan. Namun tidak dijelaskan kapan rapat gabungan tersebut akan dilakukan. 

"Iya (rencana waktu amandemen) di pimpinan, jadi sebagai bahan untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada," ujarnya. 

Akan tetapi dirinya meyakini di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini seluruh fraksi tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Menurtunya yang diinginkan masyarakat saat ini yaitu bagaimana agar selamat dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu amandemen tersebut menurutnya bukanlah hal yang urgen dilakukan saat ini.

"Urusan amandemen itu sekarang bukan urusan yang urgen, tetapi karena ini rekomendasi MPR yang lama dan pimpinan MPR yang baru menyetujui adanya kajian terhadap PPHN ya itu tetap dilakukan, tapi kalau saya lihat secara pribadi masyarakat ini yang mendesak ini menangani pandemi bukan amandemen," jelasnya. 

Sebelumnya Ketua MPR RI ,Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa MPR RI sudah memiliki rencana waktu terkait kapan amendemen terbatas UUD 1945 dilakukan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya.

"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya," ujar Bamsoet, Rabu (18/8).

Bamsoet menjelaskan, mekanismenya telah diatur sesuai pasal 37 UUD 1945 yaitu perubahan pasal-pasal baru dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota. Tidak hanya itu pengambilan keputusannya melalui forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

"Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. Kurang satu saja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amandemen terbatas," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement