Senin 06 Mar 2023 23:40 WIB

Jamaah Haji Pakistan Mulai Berangkat 21 Mei 2023

Sebanyak 180 ribu jamaah Pakistan akan menunaikan haji tahun ini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji asal Pakistan tiba di Bandara AMA, Madinah. Jamaah Haji Pakistan Mulai Berangkat 21 Mei 2023
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah haji asal Pakistan tiba di Bandara AMA, Madinah. Jamaah Haji Pakistan Mulai Berangkat 21 Mei 2023

IHRAM.CO.ID,  ISLAMABAD -- Pakistan International Airlines (PIA) telah mengungkap tarif haji untuk skema pribadi 2023. Maskapai nasional ini menyebut operasi penerbangan akan dimulai pada 21 Mei dan akan berlanjut hingga Agustus.

Untuk skema haji pribadi, tarif untuk peziarah dari Karachi, Quetta, Sukkur dan Hyderabad, serta wilayah selatan ditetapkan dari 870 hingga 1.180 dolar AS per penumpang (Rp 13,3 juta hingga Rp 18 juta).

Baca Juga

Sementara untuk jamaah haji dari wilayah utara, penumpang yang bepergian dari Lahore, Islamabad, Peshawar, Multan dan kota-kota lain, akan membayar mulai dari 910 hingga 1.220 dolar AS (Rp 14 juta hingga Rp 18,7 juta).

Ketika maskapai nasional ini meluncurkan biaya operasi penerbangan, Kementerian Agama Pakistan akan segera mengumumkan tarif untuk jamaah haji yang mengikuti skema haji pemerintah. Dilansir di Pakistan Observer, Senin (6/3/2023), diperkirakan untuk haji tahun ini sekitar 180 ribu jamaah akan meninggalkan Pakistan.

Sementara, biaya haji dengan skema pemerintah kemungkinan mencapai 1,02 juta rupee atau setara Rp 190.994.592. Dalam perkembangan terkait persiapan haji, kementerian mengumumkan akan mendedikasikan 25 persen kuota khusus dalam Skema Haji yang dikelola negara, untuk jamaah yang membayar dalam dolar AS.

Lebih dari 20 ribu jamaah diharapkan mendapat manfaat dari 'Skema Sponsor' yang diperkenalkan ini. Sementara itu, kuota haji operator swasta diperkirakan akan terus meningkat.

Perkembangan lain terkait pelaksanaan haji adalah pengumuman dari Arab Saudi yang mengatakan muslimah dari seluruh dunia sekarang dapat melakukan haji dan umrah tanpa mahram (kerabat darah) atau wali laki-laki. Pengumuman itu dibuat oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah.

Muslim wanita diperbolehkan untuk melakukan haji atau umrah tanpa mahram, ketika dibarengi dengan wanita lainnya yang dapat dipercaya atau perusahaan yang aman untuk melakukan haji atau umrah. Penasihat Layanan Haji dan Umrah Ahmed Saleh Halabi menyebut, ini adalah pandangan ulama Maliki dan Syafi'i.

“Pengawas fatwa di Al-Azhar Al-Sharif di Mesir, Abbas Shoman, Maret lalu menyatakan bahwa seorang wanita diperbolehkan melakukan haji dan umrah tanpa mahram pendamping,” kata Halabi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement