IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama akhirnya mengambil kebijakan tegas mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj mengapresiasi langkah tegas Kementerian Agama untuk mencegah praktek-praktek nakal yang dilakukan travel yang merugikan jamaah.
Kementerian agama mencabut izin travel Naila Syafaah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019, tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi atau zero tolerance kepada travel yang merugikan masyarakat,” kata Mustolih dalam siaran persnya kepada Republika, Jumat (5/5/2023).
Mustolih berharap, pencabutan ini bisa memberikan efek jera kepada travel Naila Syafaah, serta juga mengingatkan travel-travel lain yang telah memiliki izin sebagai PPIU agar bertanggung jawab. Selain itu, untuk menghindari potensi korban jatuh lebih banyak lagi, terlebih travel tersebut memiliki kantor cabang di berbagai wilayah.
“Komnas Haji mengapresiasi langkah tersebut sebagai tindakan yang tepat, terukur, dan sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas tahapan-tahapan dari hasil pemantauan, pengawasan, dan klarifikasi di mana PT NSWM telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umroh,” ujar Mustolih.
Persoalan penelantaran jamaah PT NSWM sempat viral beberapa waktu lalu, bukan saja di media sosial tetapi juga menghiasi pemberitaan berbagai media nasional. Tindakan tersebut sangat merugikan jamaah yang berniat melaksanakan ibadah umroh, bahkan Polda Metro Jaya juga turut bergerak mengsusut kasus ini dan telah menangkap pimpinan dan pemilik travel tersebut.
Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu, langkah-langkah persuasif sebenarnya telah diupayakan oleh Kemenag kepada PT NSWM agar melakukan perbaikan dan bertanggung jawab memberikan hak-hak jamaah, tetapi tidak diindahkan. Dengan demikian maka pencabutan sudah sangat tepat, prosedural dan sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Komnas Haji berharap PPIU benar-benar profesional dan komitmen terhadap fasilitas dan layanan yang dijanjikan kepada jamaah sehingga tidak ada lagi cerita PPIU yang dicabut izinnya.
“Peristiwa ini juga memberikan pelajaran bagi masyarakat yang ingin berangkat umrah harus lebih teliti dan cermat memilih travel. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan iming-iming fasilitas ‘wah’, namun yang diperoleh justru masalah,” ujarnya.
“Lebih dari itu, jika mendapatkan layanan yang tidak sesuai janji atau ditelantarkan maka jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Karena hak jamaah dilindungi undang-undang,” tutupnya.