IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginginkan pembagian tambahan kuota haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
"Tolong dipastikan, orientasi kita adalah kepuasan jamaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jamaah. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah yang diterima, Selasa (9/5/2023).
Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji 2023 semula mendapat kuota untuk memberangkatkan 221 ribu orang ke Tanah Suci. Namun, Kementerian Haji Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang untuk Indonesia.
Kementerian Agama pun segera melaksanakan rapat bersama DPR RI untuk membahas pemanfaatan tambahan kuota haji tahun 2023. Menteri Agama mengatakan pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.
Ia mencontohkan daerah seperti Sulawesi Selatan yang masa tunggu hajinya sampai 47 tahun harus mendapat kuota tambahan. Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji, ia mengatakan, adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
"Ini bisa menjadi pertimbangan agar kuota bisa terserap optimal," kata dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan sebanyak 7.360 tambahan kuota akan diperuntukkan haji reguler dan 640 lainnya untuk haji khusus.
Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Hilman mengatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA(Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata dia.