IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Umat islam yang pergi berhaji diharapkan dapat menggapai haji yang Mabrur. Dan seperti apa haji yang Mabrur itu?
Dikutip dari buku, My Bucket List: Berhaji oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh Imam Nawawi rahimahullah. Lihat Fath Al-Bari, 3:382.
Para pakar fikih mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya.
Sedangkan Al-Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.”
Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 2:408.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.
Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang
lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 9:118-119)
Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau,
اطعام الطعام وطيب الكلام
“Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutur kata yang baik.” (HR. Al-Hakim, no. 1778. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 2819).