IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang ihram, dan perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang Mukmin maka ia wajib membayar dam.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah larangan-larangan bagi umat Muslim yang telah masuk dalam ihram.
Berikut larangan-larangan dalam ihram:
Pertama, menutup kepala dengan penutup apapun.
Kedua, mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut kepala maupun rambut lainnya.
Ketiga, memotong kuku. Baik kuku tangan maupun kuku kaki.
Keempat, menyentuh wewangian.
Kelima, mengenakan pakaian yang berjahit dalam bentuk apapun.
Keenam, membunuh binatang buruan darat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 95, "Ya ayyuhalladzina aamanu laa taqtulu as-shaida wa antum hurum,". Yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram,".
Ketujuh, melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan suami-istri. Seperti ciuman dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah A-Baqarah ayat 197, "Falaa rafatsa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajji,". Yang artinya, "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,".
Yang dimaksud dengan rafats di dalam ayat tersebut dapat diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan suami-istri.
Kedelapan, melaksanakan akad nikah atau melamar. Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Laa yankihu al-muhrimu wa laa yunkihu wa laa yakhthubu,". Yang artinya, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan serta tidak boleh melamar,".
Kesembilan, melakukan hubungan suami istri.