Ahad 21 May 2023 05:09 WIB

1.028 Calon Jamaah Haji Aceh Tunda Berangkat Tahun Ini

Ada berbagai alasan penundaan, mulai dari ekonomi hingga faktor keluarga.

Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji Aceh turun dari pesawat setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (26/7/2022). 1.028 Calon Jamaah Haji Aceh Tunda Berangkat Tahun Ini
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Jamaah haji Aceh turun dari pesawat setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (26/7/2022). 1.028 Calon Jamaah Haji Aceh Tunda Berangkat Tahun Ini

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyebut sebanyak 1.028 calon jamaah haji (Calhaj) memilih menunda keberangkatan haji tahun 2023. Ada berbagai alasan penundaan, mulai dari ekonomi hingga faktor keluarga.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan alasan paling banyak calhaj Aceh memilih tunda keberangkatan karena tidak sanggup melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca Juga

"Ada alasan ekonomi. Ada karena tidak ada lagi kebijakan penggabungan antara suami istri atau pendamping lansia. Tapi paling banyak alasan ekonomi, tidak sanggup melunasi Bipih," kata Azhari melalui Pranata Humas Kemenag Aceh Amwar Citra Hutabarat, Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan, Aceh mendapat kuota jamaah haji 2023 sebanyak 4.378 orang. Kemudian, ditambah 411 orang sebagai cadangan pertama.

Ditambah lagi 216 orang cadangan kedua dan penambahan 465 orang cadangan ketiga. Sehingga total daftar jamaah berhak lunas sebanyak 5.470 orang.

Dari total jamaah berhak lunas itu, sebanyak 1.028 orang memilih mundur. Posisi mereka diisi oleh jamaah dari kelompok cadangan.

"Jadi yang berangkat nanti tetap sama seperti kuota yaitu 4.378 orang, ditambah petugas jadi total 4.393 orang. Saat ini yang sudah melunasi Bipih, dan siap berangkat 4.344 orang, sisa 34 orang yang belum bayar Bipih," katanya.

Distribusi calhaj Aceh yang membatalkan keberangkatan tahun ini, kata dia, paling dominan dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Utara.

Menurut dia, alasan calon jamaah menunda keberangkatan karena faktor tidak sanggup melunasi Bipih, kesehatan, serta dicabutnya kebijakan penggabungan "mahram" antara suami dan istri, atau antara lansia dengan pendamping.

Sedangkan tahun lalu, kata dia, pemerintah masih membolehkan penggabungan. Artinya suami atau istri yang berhak berangkat tahun ini, bisa ditemani suaminya meskipun belum mendapat jatah berangkat di tahun yang sama. Begitu juga dengan jamaah lansia yang bisa ditemani pendamping, meskipun belum mendapat jatah berangkat.

"Tapi tahun 2023 ini sudah tidak bisa lagi. Jadi siapa yang duluan maka dia yang berangkat, tidak bisa penggabungan. Malahan tahun ini dibentuk petugas untuk membantu pelayanan lansia," kata Azhari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement