Ahad 21 May 2023 20:34 WIB

Biro Travel Umroh Harus Berangkatkan Jamaah Sesuai Jadwal

Ahlam Travel memberangkatkan sebanyak 45 jamaahnya ke Tanah Suci.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Jamah umroh dari Ahlam Travel di Tanah Suci
Foto:

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menyampaikan pandangannya soal hukum memberangkatkan atau membiayai orang lain untuk melaksanakan umroh maupun haji sedangkan dirinya belum melaksanakan itu.

Kiai Mahbub menjelaskan, pada prinsipnya, memberangkatkan atau membiayai orang lain untuk melaksanakan haji ataupun umroh adalah perbuatan yang baik. Meski demikian, menurut Kiai Mahbub, masalahnya kemudian adalah ketika orang yang memberangkatkan tersebut belum pernah melaksanakan ibadah itu sendiri, baik haji maupun umroh.

Misalnya haji, ini adalah ibadah yang diwajibkan bagi Muslim yang telah mampu melaksanakannya, sesuai ketentuan syariat. Terlebih haji merupakan salah satu rukun Islam.

Menukil dari kitab Al-Asybah wan Nazho'ir karya Jalaluddin As-Suyuthi, ada kaidah fiqih yang menyatakan, "Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh."

Meski yang diberangkatkan adalah orang tuanya sendiri, tetapi anak yang membiayainya belum pernah menunaikan ibadah haji, maka berdasarkan kaidah tersebut, perbuatan itu menjadi makruh hukumnya.

"Karena dalam perkara ibadah, seorang Muslim itu harus mendahulukan dirinya," jelas Kiai Mahbub, kepada Republika.co.id, Sabtu (20/5/2023).

Hal tersebut juga berlaku pada konteks di mana seorang Muslim memberangkatkan orang lain untuk melaksanakan umroh. Karena umroh adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dengan demikian, memberangkatkan atau membiayai orang lain termasuk orang tuanya sendiri untuk beribadah umroh, sedangkan dirinya sendiri belum pernah umroh, maka hukumnya adalah makruh.

Karena hukumnya makruh, Kiai Mahbub menyarankan untuk tidak melakukannya. Alangkah lebih baik menurutnya, untuk mendahulukan diri dalam melaksanakan ibadah haji jika memang belum pernah berhaji.

Bila belum pernah umroh, maka juga dahulukan diri untuk melakukan ibadah umroh. Setelah itu, silakan mengumrohkan atau menghajikan orang lain. Bisa dengan menghajikan atau mengumrohkan orang tua.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement