Senin 22 May 2023 13:55 WIB

Jamaah Haji ‘Cadangan’ Berpotensi Berangkat Tahun ini, Berikut Penjelasannya

Jamaah haji merupakan tamu Allah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Calon jamaah haji.
Foto:

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat dan Kalimantan Utara. Untuk Jawa Timur dan Maluku kuota cadangannya sebesar 35 persen dan DKI Jakarta mencapai 40 persen.

“Jamaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan disebut akan diberangkatkan, jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” lanjut Saiful.

Adapun jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, serta berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Bagi jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, maka disebut belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Ia pun meminta agar jamaah tidak tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan.

"Apalagi yang meminta biaya pelunasan, dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank. Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ucap dia.

 

Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dilakukan pada BPS bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS bipih pengganti. Untuk jadwal pelunasan bipih reguler sendiri telah dibuka mulai 11 April dan berakhir Jumat (19/5/2023) lalu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement