Tahun ini, pemerintah mengembangkan program Haji Ramah Lansia yang salah satu targetnya adalah prioritas bagi para lansia untuk dapat berangkat ke tanah suci. Mengingat di tahun sebelumnya ada pembatasan kuota dan usia bagi jamaah haji yang berangkat.
“Karena menjadi program pemerintah, Ombudsman berharap Program Haji Ramah Lansia betul-betul dapat memfasilitasi para jamaah lansia untuk dapat beribadah dengan tenang, aman dan nyaman. Kesiapan sarana dan prasarana yang memadai serta kompetensi sumber daya manusia sebagai pendamping para jamaah lansia harus dapat dipastikan,” Indraza menekankan.
Selain itu, tahun ini Kementerian Agama menerapkan sistem Pelayanan Satu Atap di Asrama Haji Embarkasi maupun di Asrama Haji Antara, saat keberangkatan dan pemulangan.
Petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 185 Tahun 2023. Pelayanan satu atap ini mencakup pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan paspor, proses imigrasi, gelang identitas, penyerahan living cost dan lainnya.
“Kondisi di setiap asrama haji berbeda-beda, maka perlu dilihat kesiapan sarana dan prasarana, SDM dan fasilitas penunjang lainnya. Diharapkan layanan satu atap dapat diterapkan secara baik di seluruh asrama haji dengan juga memperhatikan kebutuhan lansia dan disabilitas.
Diharapkan, jamaah haji tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang panjang selama proses keberangkatan dan dapat cukup waktu untuk beristirahat guna mempersiapkan fisiknya untuk melakukan ibadah haji.