IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu perintah agama Islam bagi pemeluknya yang mampu, diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Orang tua juga perlu menanamkan kecintaan berhaji ke Baitullah pada anaknya.
"Jika memang mampu dan memungkinkan, ajaklah anak-anak menunaikan ibadah haji dan umroh. Sebab, pemandangan Ka’bah, Masjidil Haram, Shafa, Marwa, dan semua syiar yang ada di tanah suci akan membekas dalam hati mereka," kata pengasuh pesantren Tunas Ilmu Purbalingga sekaligus dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember, Ustaz Abdullah Zaen Lc.,MA, melalui pesan Telegram.
"Demikian pula dengan kalimat talbiyah, doa orang yang berthawaf, sholatnya orang-orang yang bertaubat, lantunan dzikir tahlil dan yang lainnya di padang Arafah, serta permintaan orang-orang yang berhajat akan mempengaruhi jiwa anak, dengan izin Allah ta’ala. Lebih dari itu kita juga akan mendapat pahala dari haji mereka," kata Ustadz Abdullah.
Dikisahkan bahwa di musim haji ada seorang ibu mengangkat anaknya seraya berkata kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam.
"أَلِهَذَا حَجٌّ؟" قَالَ: "نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ".
“Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjawab, ”Ya, dan engkau juga mendapat pahala”. HR. Muslim dari Ibn Abbas radhiyallahu’anhuma.
"Ini bagi mereka yang mampu. Adapun untuk mereka yang kurang mampu, maka bisa mengenalkan anak tentang ibadah haji ini dengan berbagai sarana yang ada. Bisa menggunakan buku bergambar atau video atau yang lainnya," ujar Ustadz Abdullah.
"Tanamkan dalam jiwa anak kecintaan terhadap ibadah haji dan tanah suci Makkah. Bisa diawali dengan cara mengajarkan pada mereka saat shalat, bahwa mereka menghadap ke arah Ka’bah yang ada di Makkah. Jika ada rezeki lebih ajarkan mereka untuk menabung untuk menunaikan ibadah haji, sekalipun nominal uang yang dimilikinya kecil," kata Ustadz Abdullah.
Ustadz Abdullah menjelaskan, hajinya anak kecil dianggap sah, sebagaimana disebutkan di atas. Namun, dia tidak dianggap telah menunaikan haji fardhu. Sehingga bila sudah baligh dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji lagi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab yang empat. Bahkan, ada yang mengatakan sudah ijma’.
Hukum tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam,
"أيُّمَا صَبِيِّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةً أُخْرَى"
"Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia baligh, maka wajib baginya untuk menunaikan haji lagi". HR. Ibn Abi Syaibah dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dan dinilai sahih oleh Ibn Hajar.
"Jadi, umroh dan haji yang dilakukan anak yang belum baligh, dianggap ibadah sunah. Tidak dinilai sebagai haji atau umroh wajib baginya. Wallahu ta’ala a’lam," kata Ustadz Abdullah.