Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa orang yang memiliki kesempatan berhaji, dan tidak ada sedikit pun hambatan baginya berhaji, tetapi justru ia memilih tidak menunaikan haji, maka ia diperkenankan memilih mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.
Sementara pada redaksi hadits yang berbeda dijelaskan:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَقُوْلُ عَزَّوَجَلَّ اِنَّ عَبْدًاصَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعَتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيْشَةِ فَمَضَى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُاِلَىَّ لَمَحْرُوْمٌ.
Rasulullah SAW bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Sungguh seorang hamba itu Aku sehatkan jasmaninya dan Aku lapangkan rezekinya. Kemudian melampaui lima tahun tidak haji atau umroh kepadaKu, pastilah itu orang yang terhalang rahmat. (HR Ibnu Hibban).
Maka bagi seorang hamba yang sudah diberikan kelapangan rezeki dan sehat secara fisiknya, tunaikanlah haji. Sebab itu adalah ibadah yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.