IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Haji adalah rukun Islam kelima sehingga patut dilaksanakan oleh Muslim yang memang telah mampu untuk melaksanakannya. Allah SWT berfirman:
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS Ali Imran ayat 97).
Haji yang mabrur atau diterima, adalah salah satu amalan terbaik di sisi Allah SWT.
فقد سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ» قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ» قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «حَجٌّ مَبْرُورٌ». [أخرجه البخاري]
Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang amalan terbaik. Nabi SAW kemudian menjawab, "Iman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya."
Lalu beliau SAW ditanya lagi, "Apa lagi?" Nabi SAW menjawab, "Jihad di jalan Allah." Ditanyakan lagi kepada beliau, "Apa lagi?" Beliau SAW menjawab, "Haji yang mabrur." (HR Bukhari).
Adapun mengenai syarat-syarat wajibnya melaksanakan ibadah haji, Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al Azhar Mesir menyampaikan penjelasan. Terdapat empat hal yang menjadi syarat wajibnya haji.
Empat itu ialah Islam, baligh, berakal, mampu dari sisi harta dan fisik dalam menjalankan ibadah tersebut.
Berdasarkan hal itu, siapa pun yang memiliki kemampuan secara fisik tetapi tidak mampu secara finansial maka dia tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji.
Adapun bila mampu secara finansial tetapi tidak mampu secara fisik maka ia dapat menunjuk atau mendelegasikan seseorang untuk menjalankan ibadah tersebut.
Selanjutnya, siapa yang memiliki utang maka utang itu harus dilunasi terlebih dulu, baru kemudian dapat menunaikan ibadah haji dan umroh.
Sumber: