IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan beberapa poin kepada dewan komisi fatwa atas dugaan kesesatan yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun. Poin-poin itu nantinya yang akan menjadi landasan dikeluarkannya Fatwa Al Zaytun.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan belum bisa membuka secara terperinci apa saja poin-poin tersebut karena masih bersifat internal di MUI. Namun secara garis besar kata dia, ada tiga poin utama.
Tiga poin ini antara lain, pertama, dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kedua, penistaan agama, dan poin ketiga terkait kesesatan.
"Poin-poin belum bisa disampaikan karena itu masih bersifat internal di MUI, tapi ada yang mengarah kepada penodaan, ada yang mengarah kepada penistaan, dan ada yang mengarah kepada kesesatan," kata Prof Utang di Kantor MUI Pusat, Selasa (27/6/2023).
Prof Utang berharap agar fatwa terkait kesesatan di Al-Zaytun ini segera dikeluarkan. Karena temuan-temuan tim peneliti MUI ini dianggap sudah cukup untuk membuktikan itu.
“(Kami) tim merasa sudah cukup untuk kerja penelitian dan investigasi ini yang kemudian diserahkan kepada pimpinan dan tim negara. Nah, terkait dengan ini, kami merekomendasikan segera dikeluarkan fatwa,” kata Prof Utang.
Prof Utang menambahkan, baik MUI, kejaksaan, kepolisian, dan ormas Islam memiliki semangat yang sama dalam menyelidiki Al Zaytun. Karenanya dia yakin, kasus ini akan segera diselesaikan.
“Tadi ketemu Bareskrim, Bareskrim juga semangatnya sama, Kejaksaan Agung, apalagi ini intruksi dari atas, bahwa presiden sendiri juga sudah menyampaikan pesan, kemudian Menko Polhukam menindaklanjuti, lalu turun ke Provinsi Jawa Barat, kab Indramayu dan ormas Islam semua sudah bersahutan artinya semua sudah bulat untuk segera diselesaikan, semua pihak sudah sepakat,” kata dia.