Sabtu 01 Jul 2023 07:19 WIB

Otoritas Saudi Pulangkan 150 Ribu Lebih Jamaah Haji karena Ilegal

Arab Saudi memberlakukan denda dan penjara terhadap haji ilegal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji di jembatan jamarat, Mina, 30 Juni 2023.
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Jamaah haji di jembatan jamarat, Mina, 30 Juni 2023.

IHRAM.CO.ID,  RIYADH -- Otoritas keamanan Saudi memulangkan sebanyak lebih dari 150 ribu penduduk selama musim haji 2023. Pejabat keamanan senior Saudi mengatakan, pemulangan ini dilakukan karena mereka berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi alias ilegal.

"Juga ada 5.868 pelanggar asing dari peraturan keresidenan, tenaga kerja dan keamanan perbatasan kerajaan ditangkap di kota suci Mekkah Saudi karena berencana melakukan ritual haji secara tidak sah," kata kepala Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi Letjen. Mohammad Al Basami, dilansir Gulf News, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga

Otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim haji yang mulus di dalam dan sekitar Makkah, dengan kembalinya jumlah jamaah ke tingkat pra-pandemi.

Letjen. Al Bassami, yang mengepalai komite keamanan haji, mengatakan, 109.118 kendaraan dikembalikan di pintu masuk Mekkah karena melanggar peraturan haji, dan 83 kampanye haji palsu terungkap.

Komite musiman, yang berjaga di pos pemeriksaan di pintu masuk Makkah, bertugas mengeluarkan keputusan administratif di tempat terhadap pelanggar aturan haji dan orang yang mengangkut atau mengirim jamaah tanpa izin resmi.

Pengiriman jamaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam dengan denda sebesar 10.000 riyal Saudi per jamaah, penjara selama 15 hari dan deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pengangkutnya adalah orang asing.

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita, dan nama untuk mempermalukan pelaku. Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal Saudi per jamaah.

Selain itu, juga dipenjara selama dua bulan dengan pelanggar dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal Saudi per peziarah ilegal, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement