IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk mengawasi empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umroh, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," ujar Nur Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umrah yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umroh. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya.
Nur mengingatkan PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usaha mereka, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah. "PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon peserta umroh agar terhindar dari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umroh juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umroh," katanya.