Selasa 15 Aug 2023 19:14 WIB

Kemenag Terus Cari Satu Jamaah Haji Hilang

Pencarian jamaah haji yang hilang tidak memiliki batas waktu.

Red: Ani Nursalikah
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Hilman Latief di Makkah, Arab Saudi. Selasa (20/6/2023)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan upaya pencarian jamaah haji yang hilang di Arab Saudi hingga saat ini masih terus dilakukan.

 

Baca Juga

"Upaya pencarian terus dilakukan, pokoknya kita sudah kerja sama dengan KJRI," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

 

Meskipun operasional haji telah dihentikan, Hilman mengatakan Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan pencarian jamaah haji yang hilang melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Hilman mengatakan KJRI juga bekerja sama dengan aparat setempat dalam pencarian jamaah haji yang hilang tersebut.

Namun, hingga saat ini belum terdapat tanda-tanda adanya penemuan jamaah haji yang hilang itu. "Kita sudah lacak di rumah sakit, kemudian ke tempat-tempat forensik yang biasanya ada jenazah, memang belum ada (tanda-tanda)," kata Hilman saat dikonfirmasi terkait status jamaah haji yang hilang.

 

Sebelumnya, Kemenag melaporkan terdapat delapan peserta haji yang dinyatakan hilang, tujuh orang diantaranya berhasil ditemukan. Sedangkan satu lainnya atas nama Idun Rohim Zen (87 tahun) masih dalam proses pencarian.

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan pencarian terhadap peserta ibadah haji yang hilang di Tanah Suci tidak memiliki batas waktu. "Saya sudah perintahkan kepada para petugas terutama Linjam (perlindungan jamaah) di sana untuk terus mencari jamaah kita yang masih hilang ini tanpa batas waktu," kata Menag Yaqut pada 27 Juli lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement