Selasa 29 Aug 2023 12:15 WIB

Wafat karena Kecelakaan Kerja, Petugas Haji Dapat Santunan

Santunan kecelakaan kerja diberikan langsung oleh Menag dan Dirut BP Jamsostek.

Red: Erdy Nasrul
Korban Kecelakaan Kerja dapat santunan BP Jamsostek
Foto:

Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. 

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ungkap Anggoro. 

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag. 

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi. 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement