Senin 04 Sep 2023 20:41 WIB

Arab Saudi Naikkan Upah Minimum Karyawan Swasta Menjadi Rp 16 juta

Kenaikan itu terjadi berkat adanya subsidi Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia..

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Seorang pekerja memasukkan susu unta ke botol di kawasan peternakan susu unta Udaibiyah, Arab Saudi, Sabtu (10/6/2023). Susu unta hasil perahan tersebut dijual 5 riyal per botol berukuran 335 ml. (FOTO : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bendera Arab Saudi (FOTO : Reuters/VOA)

inline

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi telah menaikkan upah minimum bagi warganya yang bekerja di sektor swasta menjadi 4.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 16,2 juta. Besaran ini naik dari semula yang sebesar 3.200 riyal Saudi atau setara Rp 12,9 juta.

Kenaikan itu terjadi berkat adanya subsidi Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Arab Saudi (Hadaf). Aturan tentang kenaikan upah minimum tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 September, seperti dikutip dari Gulf News, Senin (4/9/2023).

Baca Juga

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat pasar tenaga kerja nasional. Perubahan tersebut adalah salah satu dari lima pembaruan signifikan yang diperkenalkan pada peraturan yang mengatur inisiatif dukungan ketenagakerjaan yang ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan sektor swasta oleh Hadaf.

Keputusan tersebut diumumkan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Hadaf untuk meningkatkan keberlanjutan tenaga kerja domestik di negara tersebut. Pembaruan ini menandakan perubahan pendekatan, yang dirancang untuk beradaptasi dengan pasar tenaga kerja yang terus berkembang sekaligus mengatasi tantangan yang muncul.

Hal itu mencakup revisi penting, yaitu menghilangkan persyaratan masa tenggang untuk mengajukan permohonan inisiatif dukungan ketenagakerjaan dalam 120 hari pertama sejak pendaftaran asuransi sosial karyawan.

Berdasarkan aturan pedoman yang diperbarui, perusahaan kini berhak untuk mengajukan permohonan dukungan 90 hari setelah pendaftaran karyawan, yang secara efektif menandai berakhirnya masa percobaan.

Artinya, selama tiga bulan pertama sejak pengangkatan karyawan, perusahaan akan menanggung gaji karyawan tersebut. Jangka waktu permohonan untuk inisiatif dukungan ketenagakerjaan diperpanjang dari hari ke-91 hingga hari ke-180 setelah pendaftaran asuransi karyawan.

Sejalan dengan pembaruan kelima ini, Hadaf memberikan penekanan kepada perusahaan-perusahaan swasta, bahwa permintaan dukungan apa pun yang diajukan setelah 180 hari sejak pendaftaran karyawan tidak akan diterima.

Perubahan peraturan ini akan berlaku untuk permohonan baru inisiatif dukungan ketenagakerjaan mulai tanggal 5 September. Sementara itu, penerima manfaat saat ini akan terus menerima dukungan sesuai dengan peraturan sebelumnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement