Ismed mengakui, orang yang berusia di atas 50 tahun memang pasti memiliki penyakit. Namun, kondisi atau tingkat kegawatannya bisa berbeda-beda, yang mana jika masih dikatakan aman maka tetap bisa melaksanakan haji.
Di sisi lain, ketika kebijakan ini diberlakukan, maka ia berharap infrastruktur atau fasilitas kesehatannya pun memadai. Bukan rahasia lagi, calon jamaah haji Indonesia tidak hanya mereka yang tinggal di perkotaan, tapi juga di pelosok dan pedalaman yang aksesnya susah dilewati.
Tidak hanya itu, ia menegaskan ketika kebijakan ini sudah dilakukan, maka setiap pihak harus taat dan patuh menjalankannya. Jika ada calon jamaah yang dinyatakan tidak lolos istitha'ah kesehatan, maka ia harus didiskualifikasi dan tidak bisa berangkat dengan cara apapun.
"Kalau memang sudah dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi istitha'ah kesehatan, ya tidak bisa berangkat. Itu konsekuensinya," kata Ismed.
Hal ini memang diakui berat bagi jamaah. Namun, instansi pemerintah seperti Kemenag dan Kementerian Kesehatan harus tegas dan konsisten, jangan ada main di bawah meja.
Pun bagi pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), ia mengingatkan agar jangan sampai karena calon jamaah yang gagal berangkat lewat jalur reguler, ditawari atau difasilitasi untuk berangkat lewat mereka.
Terkait dana yang sudah disetorkan, ia menyebut hal ini juga harus dipastikan kejelasannya. Tidak bisa serta-merta karena calon jamaah gagal berangkat maka hal ini dianggap hangus.