Sabtu 09 Sep 2023 15:43 WIB

Gelar Evaluasi Haji 2023, Ini 9 Catatan Penyelenggaraan dari Menteri Agama

Penyelenggaraan haji 2024 diharapkan akan lebih baik lagi

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung, Rabu (6/9/2023) malam.
Foto:

Catatan keenam yang ia sampaikan selanjutnya terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi, yang saat ini hanya mengizinkan 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memberangkatkan jamaah haji khusus.  Sementara di Indonesia, jumlah PIHK mencapai 300-an.

Artinya, ujar dia, perlu dibuat skema tertentu atau konsorsium antar penyelenggara haji khusus. Hal ini bertujuan agar semua memiliki kesempatan bisa memberikan pelayanan kepada jamaah haji khusus.

Berikutnya, catatan penting yang menjadi perhatian Gusmen adalah terkait skema penetapan istitha'ah kesehatan jamaah haji yang harus dimatangkan. "istitha'ah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istitha'ah kesehatan. Saya usul, istitha'ah kesehatan mendahului pelunasan," ucap Menag.

Ia pun menyoroti pelaksanaan haji 2023 jamaah, yang mana diketahui melakukan pelunasan terlebih dahulu baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Biasanya jamaah jika sudah terlanjur melakukan pelunasan, maka tidak enak jika tidak diloloskan.

Kedelapan, Gus Men minta persoalan skema penetapan istitha'ah kesehatan ini dikaji. Ia sadar bahwa usulan ini tidak populer, sehingga harus dikomunikasikan dengan baik kepada jamaah. 

Meski demikian, ia optimis jika skema ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Ia menyakinkan jajarannya bahwa tidak apa-apa mendapat beban sekarang, tapi di masa mendatang akan lebih mudah.

"Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jamaah agar istitha'ah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik," kata dia.

Terakhir, Gus Men juga meminta dalam agenda Rakernas Evaluasi ini dibhas sejumlah terobosan pelaksanaan haji di masa mendatang. Secara khusus, ia menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jamaah agar bisa lebih pendek, yang diharapkan bisa lebih menekan biaya haji.

"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari," ucap dia.

Masa tinggal petugas juga menjadi sorotan, yang mana ia meminta agar pola penugasan diatur ulang. Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.

Baca juga: 15 Pengakuan Orientalis Non-Muslim Ini Tegaskan Alquran Murni tak Ada Kesalahan

Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina, banyak petugas yang disebut merasa kelelahan dan mengalami kejenuhan. 

Ia pun mengusulkan agar dibahas skema pemberangkatan petugas dalam dua gelombang. Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang, sementara gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh.

Tidak hanya itu, ia juga minta agar Ditjen PHU meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi VIII DPR. Menag mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri. 

 

"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," ujar Menag.      

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement