“Ini merupakan tantangan yang menurut kami harus dijawab dengan seksama. Namun, perlu perangkat-perangkat infrastruktur hukum yang menguatkan dari badan pelaksana untuk mengeksekusi investasi yang dapat menghasilkan nilai manfaat yang optimal,” katanya.
Di luar itu, kata dia, BPKH juga berupaya membantu Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji guna memberikan nilai efisiensi dari pengelolaan dana haji.
“Kita ketahui kalau kita dari sisi investasi dapat membantu dalam kegiatan pengelolaan ekosistem haji, itu seharusnya secara logika maka harga-harga dari input biaya penyelenggara ibadah haji itu pasti akan dapat lebih terawasi dan terkontrol,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam upaya penguatan dari sisi sistem pengelolaan investasi dari dana haji, sangat dibutuhkan infrastruktur hukum.
“Dengan infrastruktur hukum tersebut kita bisa melakukan upaya lebih optimal lagi, untuk melakukan investasi pada ekosistem perhajian yang tujuannya melakukan efisiensi dari biaya penyelenggara ibadah haji,” ujarnya.