Dalam buku Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya, Ustazah Aini Aryani menjelaskan, pada dasarnya menurut mayoritas ulama fikih aurat wanita yang tak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tangannya, yaitu sebatas pergelangannya.
"Ini adalah pendapat mayoritas ulama atau lebih sering disebut sebagai jumhur ulama," kata Ustaz Aini Aryani.
Pendapat jumhur ulama tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan Mazhab Al-Hanafiyah. Dalam Mazhab Hanafi disebutkan bahwa kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki. Alasannya hajat yang sulit ditampik. Penjelasannya kurang lebih karena wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.
Ustazah Aini mengatakan, ulama dari Madzhab Hambali juga sedikit berbeda dengan jumur ulama, di mana kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan, kukunya pun aurat juga.
"Namun, ketika wanita sedang berihram, mereka sepakat bahwa wajahnya wajib nampak dan terlihat, dengan alasan ini adalah pengecualian yang berlaku khusus hanya dalam ibadah ihram," kata Ustazah Aini.