IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Saudi mengharuskan peziarah umroh wanita mengenakan pakaian yang longgar, bebas dari ornamen dan menutupi tubuh wanita. Lalu, bagaimana dengan makeup, skincare, dan perhiasan?
Ustazah Qotrunnada Syathiry Ahmad menjelaskan terkait mengenakan perhiasan selama menjalankan ibadah umroh diperbolehkan selama tidak berlebihan.
"Jika hanya masih mengenakan cincin emas atau berlian satu kanan, satu kiri dan satu gelang masih wajar," ujar dia kepada Republika.co.id pada Senin (18/9/2023).
Ustazah Qotrunnada mengimbau agar tidak mengenakan perhiasan berlebihan. Karena, hal itu akan memancing orang yang berniat jahat.
Sedangkan untuk makeup, ketika perjalanan maka masih diperbolehkan mengenakan lipstik atau bedak. Tetapi, setelah sampai tempat miqat untuk berihram, diharamkan mengenakan makeup dan wewangian.
Tak hanya makeup tetapi juga larangan-larangan lain, seperti mematahkan ranting, berbicara kotor, rambut rontok. Jika melanggar, jamaah umroh harus membayar dam.
Tak hanya make up, skincare yang mengandung wewangian pun dilarang. Tetapi jika krim atau sunscreen untuk merawat wajah untuk menjaga kulit dari terik matahari maka diperbolehkan selama tidak memiliki wewangian.
Larangan ini harus ditaati sejak niat berihram dari miqat sampai selesai umroh yakni ketika tahalul selesai. Seluruh jamaah halal dan bebas dari hal-hal yang dilarang ketika berihram.
Namun, Ustazah Qotrunnada mengingatkan bahwa ketika berada di Saudi adalah niat untuk beribadah maka sebaiknya tidak berlebihan dalam hal duniawi. Jamaah wanita dapat kembali mengenakan make up, wewangian dan skincare beraroma tetapi sebaiknya dikurangi.
Hal ini juga ditujukan agar terhindar dari sikap berlebih-lebihan dan fitnah yang ditujukan kepada kita.
"Hal-hal yang bersifat duniawi sebaiknya dikurangi, karena khawatir akan menimbulkan fitnah,"ujar dia.
Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi menentukan standar khusus pakaian wanita ketika melaksanakan umroh dan ziarah ke Tanah Suci. Ketentuan tersebut diperlukan untuk ketertiban jamaah wanita saat melaksanakan kunjungan dan ibadah di area Masjid Suci al–Haram dan Nabawi.