Senin 18 Sep 2023 18:43 WIB

Pengamat: Kebijakan Istithaah Sementara dan Permanen Harus Disertai Solusi

Penetapan istithaah jamaah haji harus diperkuat oleh Fatwa MUI.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

Ade menambahkan, yang termasuk kategori tidak istithaah permanen juga harus ada catatan. Sudah ditetapkan tidak istithaah permanen jika yang bersangkutan tiba-tiba sembuh lagi bagaimana? Sebab tidak tahu dua tahun kemudian misalkan calon jamaah haji tersebut sembuh lagi.

Maka solusinya orang yang tidak istithaah permanen dalam tempo dua tahun dinyatakan tidak istithaah, karena tidak ada perbaikan kesehatan. Tapi jika sudah ditetapkan tidak istithaah permanen dan dalam waktu kurang dari dua tahun sudah sehat kembali, maka dia tetap bisa berangkat haji.

"Jadi yang tidak istithaah sementara maupun permanen harus ada rujukan dokter dan dikasih waktu, apakah durasinya satu tahun atau dua tahun," ujar Ade.

Ade menambahkan, jangan hanya menyoroti istithaah kesehatannya, tapi kemampuan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji terabaikan. Sebaiknya komprehensif, orang yang sehat bisa berangkat haji, tapi paham ilmu manasik haji. Orang yang berangkat haji dalam kondisi pendampingan juga harus dipahamkan ilmu manasiknya. 

"Jadi walaupun sehat secara fisik atau tidak sehat secara fisik harus perlu didampingi dengan pengetahuan manasik haji, itu syarat untuk kualitas jamaah ke depan, sekarang orientasinya diubah memberangkatkan orang sehat tapi punya ilmu manasik yang baik, jangan memberangkatkan orang yang sehat tapi juga bodoh itu juga bermasalah," kata Ade.

Rakernas Haji Rekomendasikan Ada Istithaah Kesehatan Sementara dan Permanen 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Hilman Latief menyampaikan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. 

"Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," kata Hilman, Sabtu (9/9/2023) 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement