Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jamaah?
Wibowo menjelaskan itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp 105 juta.
"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs dolar dan riyal terhadap rupiah," ucap Wibowo.
"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," kata Wibowo.
Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat.
"Dana nilai manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jamaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," jelas Wibowo.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan BPIH berbeda dengan Bipih. Menurut dia, usulan Rp 105 juta tahun ini adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jamaah.
"Dana yang dibayar jamaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," kata Anna.