IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang sedang dibahas bersama di Komisi VIII DPR RI antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah telah menunjukan tanda-tanda kesepakatan. Nilai awal yang diajukan Kementerian Agama RI sebesar Rp 105.095.031 telah diturunkan pada angka Rp 93.410286.
Dengan diturunkannya usulan BPIH tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta kepada Kemenag untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji.
"Dengan penurunan usulan BPIH Ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik," ujar Ace dalam siaran pers yang diterima Republika pada Kamis (23/11/2023).
Dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahin 2024 ini, Panja Komisi VIII DPR RI juga menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta. "Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024," ucap Ace.
Menurut Ace, penurunan usulan BPIH ini dilakukan penyesuaian setelah pembahasan alot dalam dua Minggu rapat Panja BPIH. Dia pun mendorong perhitungan biaya haji ini berbasis pada kondisi obyektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang Dollar dan Riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya.
"Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," ucap dia.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 Ace juga mendorong agar pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 Jamaah, di mana sebelumnya kuota normalnya sebanyak 221.000 jamaah.
"Dengan memaksimalkan penggunaan kuota ini, maka perhitungan biaya haji ini berbasis pada kuota jamaah yang cukup besar," kata Ace.
Menurut Ace, jumlah ini merupakan angka terbesar jamaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jamaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga.
Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.
"Komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana Keuangan haji yang dikelola jamaah. Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," jelas Ace.
Pihaknya menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada 27 November 2023 mendatang. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar para jamaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.
Dalam hal pelunasan ini, pihaknya mengusulkan adanya cicilan pelunasan oleh calon jamaah haji. Pihaknya akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jamaah dalam pembayaran haji," kata Ace.