Selasa 28 Nov 2023 18:13 WIB

Biaya Haji 2024 Naik, Ini Kata Sapuhi

Pemerintah dan DPR sepakati kenaikan biaya haji.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI, telah menyetujui kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sehingga dana yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji 2024 mendatang adalah Rp 56 juta, atau naik sekitar tujuh juta rupiah dari tahun lalu Rp 49 juta.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Haji Umroh Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi berharap kenaikan biaya haji ini tidak memberatkan masyarakat Indonesia. Karena bagaimanapun, kata dia, pemerintah dan DPR tentu sudah membahas dan mempertimbangkan serta mencari solusi terbaik untuk ini.

Baca Juga

"Memang dengan sahnya dinyatakan Rp 93,4 juta untuk haji reguler, di mana Rp 56 juta dibayar sendiri oleh jamaah, yaitu 60 persen dari biaya paket yang disetujui DPR, maka itu akan jadi lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk beban yang langsung dibayarkan oleh jamaah," ujar Syam kepada Republika, Selasa (28/11/2023).

"Tidak bisa dihindari, karena ini memang sudah kondisi terbaik yang diambil keputusan oleh DPR, Kemenag dan BPKH," ujarnya lagi.

Syam merincikan, dengan harga terbaru ini, maka jamaah haji yang berangkat pada 2024 nanti, harus membayar Rp 56 juta. Pelunasan akan dibayar langsung oleh jamaah haji dengan dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jamaah.

Hanya saja, apabila ada jamaah masih merasa angka itu terlalu berat, Syam berharap, pihak perbankkan syariah dapat mencari  jalan keluar terbaik bersama.  

“Sehingga mungkin ada satu solusi, dimana apabila ada jamaah  yang keberatan dengan Rp 56 juta itu, dipotong 25 juta jadi sekitar 31 juta yang harus dilunasi, maka pihak perbankkan syariah tentunya bisa menjadi salah satu jalan keluar untuk bisa membiayai dana pelunasan ini, agar tidak ada lagi penundaan, hambatan bagi calon jamaah yang akan berangkat di 2024 nanti di haji reguler bisa terbantu, namun apabila memang sudah tidak memungkinkan dari segi persyaratan, ya tentunya dia harus menunda (berangkat) di  tahun berikutnya, kecuali mereka yang nanti akan menggantikannya, juga punya dana kemampuan yang cukup untuk membayarkan Rp 31 juta itu,  namun saya pikir tetap harus didampingi oleh pihak perbankkan, agar semua bisa terbantu, ekosistem umroh hajinya berjalan dengan baik, sesuai dengan keinginan pemerintah, pak presiden dan menteri kita,” kata Syam.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement