IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim 1445 H/ 2024 untuk jamaah haji reguler sudah ditetapkan sebesar Rp 93 juta atau naik Rp 3 juta dari tahun lalu. Calon jamaah pun diharuskan membayar sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisanya akan disubsidi oleh BPKH melalui dana nilai manfaat sekitar Rp 37 juta per jamaah.
Dengan adanya kenaikan biaya haji ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan fasilitas jamaah haji Indonesia.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji musim 2023, menurut dia, pemerintah Indonesia sudah bagus dalam memberikan fasilitas hotel di Makkah dan di Madinah, katering, dan transportasi. Namun, menurut dia, titik poin yang paling penting yang harus perhatikan Kemenag tahun depan adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna).
"Dengan kenaikan 3 juta ini , kami berharap fasilitasnya meningkat (di Armuzna). Jadi Kementerian Agama harus pintar dan jeli memilih syarikah," ujar Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/11/2023).
Syarikah adalah perusahaan yang diberi izin operasional di lapangan atas mandat dari muassassah (badan atau yayasan haji). Menurut Iqbal, sekarang ini ada 22 syirkah yang ditunjuk untuk memberikan layanan terhadap jamaah haji.
"Kementerian Haji Saudi menunjuk beberapa syirkah untuk layanan di Armuzna. Ini harus tertib dan sesuai dengan layanan. Naik Rp 3 juta berharap layanan di Armuzna ini lebih baik," ucap dia.
Iqbal pun mewanti-wanti kepada Kementerian Agama agar tidak membuat jamaah haji Indonssia terlantar lagi di Muzdalidah seperti penyelenggaraan ibadah haji musim 2023. Dengan dinaikkannya biaya haji ini, dia berharap tidak ada lagi jamaah haji yang telat makan di Madinah.
"Mudah-mudahan tidak seperti tahun kemarin yang terlantar di Muzdalifah, kemudian telat makan di Madinah, yang menjadi catatan kelam bagi perhajian di Indodnesia," kata Iqbal.
Intinya, tambah dia, layanan di Armuzna pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan harus lebih baik dan meningkat, termasu layanan makannya, tendanya, AC-nya, dan bahkan kamar mandinya.
"Tinggal bagaimana Kemenag jeli memilih syirkah yang bagus dan dengan harga yang bagus, serta fasilitas yang berlimpah," jelas dia.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji reguler musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07 di Gedung DPR RI, Senin (27/11/2023).
"Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta," ujar Ketua Komisi VIII DPRI, Ashabul Kahfi.
Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.
Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, nilai manfaat yang akan disiapkan BPKH adalah sekitar Rp 8,2 triliun.