Era BPKH Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Jika di era penjajahan perjalanan ibadah haji dikelola pemerintah kolonial Belanda yang tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan jamaah haji. Di era sekarang perjalanan ibadah haji dikelola oleh pemerintah Indonesia. Jamaah haji dibantu segala sesuatunya oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang ditetapkan pemerintah.
Disamping itu, BPKH yakni lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Pada 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo melantik 14 Pejabat Pimpinan BPKH periode 2022-2027 dengan Keppres Nomor 101/P Tahun 2022. BPKH berhasil merealisasikan sejumlah target yang ditetapkan dalam 100 hari kerja, salah satu yang signifikan adalah pembentukan anak usaha BPKH di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited serta telah mendapatkan commercial registration dari Ministry of Commerce Saudi Arabia pada tanggal 16 Maret 2023.
BPKH Limited merupakan anak usaha BPKH yang bergerak diberbagai bidang usaha dalam ekosistem haji dan umroh, sekaligus berperan sebagai instrumen mitigasi risiko investasi BPKH di Arab Saudi untuk menciptakan portofolio yang optimal dengan tingkat risiko yang terkendali. Terbentuknya anak perusahaan BPKH Limited di Arab Saudi diharapkan mampu memberikan kontribusi pada perolehan nilai manfaat dan bisa melakukan efisiensi berbagai biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
BPKH mengelola keuangan haji bertujuan agar nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. BPKH terus berupaya meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji melalui investasi. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji ke depannya.