Jika hal ini diteruskan dalam beberapa tahun mendatang jamaah akan mengalami peningkatan tajam pembayaran biaya haji karena nilai manfaat yang sudah tidak dapat lagi menopang BPIH.
“Untungnya, untuk penyelenggaraan haji tahun depan rasio nilai manfaat terhadap BPIH sudah mulai dirasionalisasi dari semula 44,68 persen pada 2023 menjadi 40 persen untuk 2024,” katanya.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta dengan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56 juta (60 persen) per orang, sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp 37,3 juta (40 persen).
“Ketika bicara soal keadilan, perolehan nilai manfaat pada tahun berjalan sebenarnya bukan hanya hak jamaah yang berangkat pada tahun tersebut saja, tetapi juga hak 5.251.454 jamaah yang berada di daftar tunggu, yang keberangkatannya masih menunggu selama 11-47 tahun,” kata Menag Yaqut.
Menyadari bahwa perolehan nilai manfaat seharusnya tidak hanya diberikan untuk jamaah yang akan berangkat haji, Yaqut menyebut BPKH sudah mulai membagikan nilai manfaat melalui virtual account kepada jamaah dalam daftar antrean, meskipun jumlahnya belum sebesar untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
Sejak 2018-2023, kata dia, sudah tercatat Rp 11,6 triliun dibagikan kepada jamaah yang berada di dalam daftar tunggu. “Jika penggunaan nilai manfaat untuk jamaah haji tahun berjalan dapat dikurangi, asumsinya tentu nilai manfaat virtual account yang dibagikan juga akan semakin besar,” kata Yaqut.