Ahad 28 Jan 2024 23:36 WIB

226 Calon Jamaah Haji Rejang Lebong Selesai Urus Paspor

Paspor tiga calon jamaah haji lainnya dalam proses pengurusan.

Red: Ani Nursalikah
Pelayanan pengurusan haji di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.
Foto: Kemenag Rejang Lebong
Pelayanan pengurusan haji di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong.

IHRAM.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan sebanyak 226 calon jamaah haji (Calhaj) sudah menyelesaikan pembuatan paspor.

"Paspor tiga calhaj lainnya masih dalam proses pengurusan," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong M Adityawarman, Ahad (28/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan dari 226 calhaj yang sudah membuat paspor, 198 di antaranya sudah dikirim ke Kemenag Bengkulu dan 28 paspor calhaj lainnya sudah diserahkan ke Kemenag Rejang Lebong dan tinggal dikirim ke Kemenag Bengkulu.

Menurut dia, kuota haji Kabupaten Rejang Lebong yang akan berangkat pada 2024 sebanyak 229 orang. Mereka terdiri dari 221 calhaj reguler dan delapan orang calhaj khusus dari kalangan lanjut usia atau lansia.

Selain kuota haji reguler dan lansia, Kabupaten Rejang Lebong juga menerima kuota tambahan sebanyak sembilan orang dan 60 orang untuk cadangan.

Calhaj tambahan dan cadangan juga sudah diminta untuk membuat paspor, mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap satu dan dua serta melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

"Kalangan calhaj Kabupaten Rejang Lebong setelah pemeriksaan kesehatan selanjutnya akan melakukan pelunasan Bipih secara serentak sudah dimulai 9 Januari sampai 12 Februari nanti," ujarnya.

Besaran Bipih yang akan dilunasi calhaj asal Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 51.739.357. Setelah dikurangi dengan setoran awal Rp 25 juta, maka setiap calhaj akan melakukan pelunasan Bipih sebesar Rp 26.739.357.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement