Ahad 24 Mar 2024 17:14 WIB

Jamaah Calhaj Bawa Jimat, Konsultan Bimbingan Ibadah Haji: Tinggalkan Tindakan Syirik

Jamaah haji bisa mengarahkan segala aktifitas dalam ibadah haji karena Allah.

Red: Karta Raharja Ucu
Suasana Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Jamaah haji dilarang membawa jimat saat ke tanah Suci.
Foto:

Calhaj Bawa Jimat

Kabar itu diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid. Dalam paparannya di Bimbingan Teknik (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, Subhan berkata ada beberapa kasus koper jamaah haji yang dibongkar karena membawa barang-barang terlarang ke Arab Saudi.

"Salah satunya jimat," kata Subhan dalam Bimtek PPIH 2024 yang digelar Kementerian Agama, Ahad (24/3/2024).

Subhan menjelaskan, di Arab Saudi jimat dilarang dan jika ketahuan ada yang membawa bisa ditangkap dan dipidana. Hukuman yang dijatuhkan tak main-main, bisa sampai dihukum mati.

"Di Arab Saudi jimat masuk pasal sihir. Di Arab Saudi pasal sihir hukuman maksimal dihukum mati," kata Subhan.

Karena itu, dia mengingatkan kepada para jamaah agar tidak membawa benda-benda yang dilarang dalam penerbangan, apalagi jika masuk ke Arab Saudi. "Jadi tolong jamaah tinggalkan jimat, jangan dibawa. Yakinlah Kakbah lebih sakti dari jimat apa pun," imbuh Subhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement